Ketika ada teman meminta file modul ajar ke saya, lalu saya jawab : “Saya tidak punya Modul Ajar.”
Maka Saya pastikan, si teman itu akan mengira saya berbohong.
Ini cukup sering terjadi. Bahkan saya pernah dicap ‘pelit’.
Padahal pelit bagaimana. Memang saya tidak punya Modul Ajar.
——
Nah, perkara membuat modul ajar ini, sudah jadi tradisi utama dalam dunia para Guru selama beberapa tahun terakhir. Sebut saja sejak era Kurikulum Merdeka.
Modul ajar tampil sebagai hal baru yang seakan-akan jadi pengganti RPP. Modul Ajar seolah wajib dibuat sebagai satu-satunya bentuk dokumen perencanaan pembelajaran. Kalau mau mengajar, harus ada Modul Ajar. Pemikiran ini berlaku di semua tempat. Di semua sekolah. Dari kota hingga pelosok.
Uniknya, lama-lama tradisi ini bertransformasi. Dari yang awalnya hanya sekedar membuat modul ajar seperti contoh di aplikasi PMM, seiring berjalannya waktu kok malah terkesan seperti perlombaan.
Pelan-pelan bermunculan Modul ajar dalam bentuk Penuh warna-warni pastel, font lucu, gambar-gambar menarik, komponen-komponen tambahan, dan ada juga yang tebalnya sudah mirip skripsi mahasiswa tingkat akhir. Lalu mulai muncul fenomena modul ajar dengan format kompleks dan baku. Sehingga guru-guru yakin bahwa modul ajar itu formatnya harus begini dan begitu.
Anehnya, fenomena modul ajar yang kompleks dan kaku ini seperti hantu di sekolah-sekolah. Tidak jelas siapa yang memulai, tapi diikuti secara berjamaah. Ada semacam rasa bersalah kolektif jika tidak membuat modul yang "wah". Padahal, sejak Kurikulum Merdeka lahir sampai hari ini, tidak pernah ada diktat suci yang mewajibkan format baku yang bikin sesak napas itu.
Yang lebih lucu (sekaligus miris), banyak guru yang rela merogoh kocek demi membeli paket modul ajar instan. Ini ibarat membeli tiket surga dari calo administratif. Padahal, ruh dari perencanaan pembelajaran adalah relevansi dengan murid di kelas sendiri, bukan hasil copy-paste dari admin grup WhatsApp yang entah siapa.
——
Mari kita buka mata dan baca aturan main yang sebenarnya. Sejak dulu hingga detik ini. Tidak pernah ada ketentuan soal format dan keharusan membuat dokumen perencanaan pembelajaran dalam bentuk Modul Ajar. Pun terkait estetikanya.
Termasuk Dalam aturan terbaru, yaitu Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 tentang standar proses.
pemerintah sudah sangat "baik hati" (atau mungkin mereka juga lelah melihat tumpukan kertas tak berguna).
Dokumen perencanaan pembelajaran itu syaratnya cuma tiga, tidak perlu tujuh rupa:
1. Tujuan Pembelajaran (Mau bawa murid ke mana?)
2. Langkah Pembelajaran (Caranya lewat mana?)
3. Teknik Asesmen (Gimana tahu kalau mereka sudah sampai?)
Cuma itu! Tidak ada kewajiban pakai sampul mengkilap, tidak ada keharusan punya lampiran setebal bantal. Guru bebas menentukan formatnya. Mau ditulis di buku catatan, diketik satu halaman, atau bahkan dibuat poin-poin sederhana di atas selembar kertas—selama ada tiga komponen itu, Anda sudah sah secara konstitusi pendidikan!
Berhenti Mendengarkan "Katanya"
Sudah saatnya guru berhenti menjadi pengikut setia dari "Narasumber Katanya". Jangan telan mentah-mentah arahan oknum yang hobi memberi beban administratif tambahan hanya karena mereka diberi panggung. berpeganglah pada satu saja: Aturan yang berlaku.
Waktu yang habis dipakai untuk memilih font dan mengatur margin di Canva, seharusnya bisa kita pakai untuk:
- Mencari cara agar si Budi tidak tidur lagi di kelas.
- Memikirkan eksperimen seru yang bikin murid antusias belajar
- Atau sekadar bernapas dan minum kopi hangat
Berhentilah membuat modul ajar yang menyiksa diri sendiri. Mari kembali ke esensi: Mengajar itu tentang interaksi dengan manusia, bukan tentang tumpukan kertas yang akhirnya hanya akan berakhir di gudang sekolah atau folder laptop yang berdebu.
Saya sudah sampaikan aturannya sesuai peraturan perundang-undangan. Sekarang pilihan ada ditangan Anda.
mau bikin dokumen perencanaan yang simpel saja, Atau masih mau lanjut bikin modul ajar rumit seusai format dari narasumber ? Pilihan ada di jempol Anda.
